Berkali-kali ia menyeka air matanya yang keluar menahan sedih. Nur Afni, si caleg itu tengah terjerat pasal pelanggaran jadwal kampanye. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk mendapat vonis 5 bulan penjara, seperti yang dituntut jaksa, Kosasih.
Tampaknya, ia tak bisa lepas dari lubang jarum saat mengawali kisah politik praktisnya di Partai Demokrat (PD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, mencari celah hukum segera dilakukan. Dengan dibantu penasehat
hukum Ombun Suryono, Nur Afni berkelit. Ia nyatakan dalam pembelaannya, Nur Afni tidak berkampanye tetapi hanya menghadiri rapat RT.
Dia juga mengaku tidak menyampaikan visi ataupun misi, meski di persidangan
saksi mendengar Nur Afni berkata, "Kalau mau pilih, pilih caleg asli Cengkareng".
Ajakan yang jelas-jelas menunjuk dirinya pribadi.
Kedua, dan yang sangat membuat majelis hakim manggut-manggut, Nur Afni adalah pribadi yang tidak bisa dijerat oleh UU Pemilu. Hakim menilai, subyek hukum yang dapat dijerat hanya ada dua: partai peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Itu tidak bisa. Hakim tidak bisa menafsirkan begitu," tampik Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah yang turut menyaksikan sidang tersebut.
Bagi Ramdansyah, bila patokan subjek hukum hanya parpol dan calon DPD, maka
tidak hanya Nur Afni saja yang bebas dari jerat hukum. Ratusan bahkan ribuan
caleg di Indonesia (di DPR dan DPRD) dapat melanggar aturan kampanye seenaknya.
"Seenaknya dapat dimaksudkan apa saja. Bisa melanggar jadwal, bisa menjelek-jelekkan partai lain ataupun yang melanggar aturan kampanye lainnya," tegas Ramdansyah sedih.
Preseden buruk tersebut yang dilihat Ramdansyah. Bila satu lolos, yang lain pun akan mengikuti dengan logika serupa.
"Berawal dari yang kecil, persoalan besar dapat diraba. Ini menjadi pertanda buruk," pungkas Ramndansyah berusaha tegar. (Ari/nwk)











































