"KPU saja sekarang masih lemah untuk melakukan sosialisasi peraturan pemilu yang ada, apalagi kalau ada peraturan baru," katanya usai menemui Dubes Kroasia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Menurut Agung, usulan Perpu untuk penandaan surat suara terlalu mepet jika diajukan dalam tenggat waktu penyelenggaraan pemilu yang tinggal 50 hari lagi. Ia meminta KPU fokus ke persiapan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat mulai 6 Maret sampai pertengahan April, DPR sudah reses. Saya khawatir apakah teknisnya bisa diproses atau tidak," katanya lagi.
Sebelum mengritik soal Perppu ini, Agung juga sempat mewanti-wanti KPU agar fokus mempersiapkan pemilu. Saat itu, ia minta lembaga yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary ini tak lagi mengurusi soal wacana affirmative action yang menginginkan kursi ketiga dari suatu dapil diberikan ke perempuan. (Rez/ndr)










































