KPU Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pekan Ini

KPU Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pekan Ini

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 15:29 WIB
KPU Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pekan Ini
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang tekait dengan masalah teknis pemilu. KPU berharap dalam pekan ini Perpu bisa keluar, mengingat waktu sosialisasi tinggal beberapa hari lagi.

"Paling tidak diharapkan minggu ini, supaya ada kepastian," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Abdul Hafiz menekankan pentingnya Perpu untuk penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPU berwenang mengeluarkan peraturan untuk menyesuaikan dengan keputusan suara terbanyak, namun KPU menunggu Perpu sebagai kekuatan hukum terkuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kita keluarkan peraturan, nanti ada gugatan tentang keabsahannya, karena masih debatable (dapat diperdebatkan)" tambah Hafiz.

Sementara Anggota KPU lainnya Andi Nurpati mengatakan KPU akan mengajukan sejumlah usulan teknis dalam draf Perpu. Namun, usulan tersebut hanya dapat diajukan jika Perpu memberi kewenangan bagi KPU untuk menerbitkan peraturan mengenai teknis Pemilu yang menyesuaikan keputusan MK mengenai suara terbanyak.

"Kita tunggu bunyi Perpunya," lanjut Andi.

Andi menjelaskan, salah satu usulan draf teknis yang disiapkan KPU adalah menyerahkan kembali mekanisme penentuan caleg terpilih ke parpol. Ini dilakukan jika satu parpol memiliki kelebihan kursi namun kehabisan caleg di dapil yang bersangkutan. Dengan demikian, parpol berkemungkinan tidak memilih caleg yang bukan dari dapil yang kelebihan kursi.

"Dikembalikan ke mekanisme parpol, melalui keputusan internal parpol," jelasnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Menseneg Hatta Rajasa menegaskan bila putusan dari MK sudah berkekuatan hukum tetap, terkait suara terbanyak dan karenanya tidak lagi memerlukan Perpu.
(mpr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini