"Paling tidak diharapkan minggu ini, supaya ada kepastian," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Abdul Hafiz menekankan pentingnya Perpu untuk penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPU berwenang mengeluarkan peraturan untuk menyesuaikan dengan keputusan suara terbanyak, namun KPU menunggu Perpu sebagai kekuatan hukum terkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Anggota KPU lainnya Andi Nurpati mengatakan KPU akan mengajukan sejumlah usulan teknis dalam draf Perpu. Namun, usulan tersebut hanya dapat diajukan jika Perpu memberi kewenangan bagi KPU untuk menerbitkan peraturan mengenai teknis Pemilu yang menyesuaikan keputusan MK mengenai suara terbanyak.
"Kita tunggu bunyi Perpunya," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, salah satu usulan draf teknis yang disiapkan KPU adalah menyerahkan kembali mekanisme penentuan caleg terpilih ke parpol. Ini dilakukan jika satu parpol memiliki kelebihan kursi namun kehabisan caleg di dapil yang bersangkutan. Dengan demikian, parpol berkemungkinan tidak memilih caleg yang bukan dari dapil yang kelebihan kursi.
"Dikembalikan ke mekanisme parpol, melalui keputusan internal parpol," jelasnya.
Sebelumnya pada pekan lalu, Menseneg Hatta Rajasa menegaskan bila putusan dari MK sudah berkekuatan hukum tetap, terkait suara terbanyak dan karenanya tidak lagi memerlukan Perpu.
(mpr/ndr)










































