"Hari ini dimulai pendaftaran survei dan pemantau. Namun kita belum kasih deadline-nya sampai kapan. Nanti tergantung hasil pleno," kata anggota KPU, Andi Nurpati.
Hal ini disampaikan dia di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurpati, lembaga survei yang mendaftar harus terdaftar di pemerintah dan memiliki lisensi lembaga.
"Setelah memiliki lisensi itu, mereka boleh mendaftar ke KPU. Jika mereka tidak punya lisensi itu, mereka tidak punya hak atau diizinkan memantau pemilu," papar perempuan berkerudung itu.
Apa lembaga asing boleh mendaftar? "Kalau lembaga asing tergantung pemerintah. Pemerintah mengizinkan atau tidak," sahut dia.
Pengamatan detikcom, hingga pukul 12.00 WIB, ada 5 lembaga pemantau dan 1 lembaga survei mendaftar.
Lembaga pemantau yang mendaftar Yayasan Mustika Negara, Garsantara, Migrant Care, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, LSM Peduli Rakyat Indonesia. Sedangkan lembaga survei yang mendaftar yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI). (aan/iy)











































