"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan, karena itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata hakim ketua Joni Pangalayukan di PN Jakbar, Jl S Parman, Senin (16/2/2009).
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan unsur barang siapa dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2008, hanya ada 2 yakni partai politik dan calon DPD. Sementara caleg tidak masuk kriteria tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis tersebut sekitar 20 pendukung Nur Afni yanng memadati ruang Garuda langsung gembira. "Merdeka..merdeka..merdeka!" teriak mereka.
Sedang Nur Afni yang sejak awal selalu menyeka air mata, begitu keluar pintu sidang tampak menunjukkan wajah sumringah.
"Ya ini memang pantas buat saya karena tidak melanggar apa-apa. Saya merasa dizolimi. Saya akan menuntut balik Panwaslu karena telah mencemarkan nama baik saya," kata Nur Afni yang berbaju coklat.
Sementara itu Ketua Panwaslu Jakarta Ramdhansyah menyatakan rasa kecewanya atas putusan hakim ini. Menurutnya hakim tidak bisa menterjemahkan subyek hukum UU Pemilu.
"Subyek dari hukum adalah caleg bukan hanya partai ataupun lembaga. Kalau seperti ini caleg bisa bebas bermain. Dan kalau dia mau menuntut balik silakan, karena kami sudah bekerja sesuai prosedur," jelasnya.
Sebelumnya, Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Dia dianggap melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan kaum dhuafa, dan juga membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009 di acara peringatan 1 Muharram di kawasan Jl Dharma Wanita II RT 03 RW 1, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ini adalah kasus pelanggaran kampanye pertama yang masuk pengadilan di Jakarta dan merupakan kasus ketiga di Indonesia. (ndr/nrl)











































