"Putusan MK yang menolak pembatalan ambang batas perolehan kursi DPR RI sebesar 2,5 persen adalah subversi. Putusan itu memperkosa akal sehat dan menzalimi demokrasi dan subversi terhadap validitas hak suara warga negara," ujar Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusron Ihza Mahendra dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (15/2/2009).
Menurut Yusron, jika MK menerima uji materiil terkait penetapan caleg terpilih dengan nomor urut dan digantikan dengan suara terbanyak, maka seharusnya MK juga menerima uji materiil tentang PT. Sebab logika yang dibangun MK adalah mengedepankan orang, bukan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika logika MK adalah untuk penyederhanaan partai, lanjut Yusron, maka logika ini pun tidak logis. Sebab logika penyederhanaan partai ini telah dimentahkan dengan munculnya belasan partai baru.
"Karena sikap tidak nalar dan tidak runtut serta tidak konsisten MK, maka kredibilitas lembaga ini pantas diragukan. Masalahnya sekarang adalah, kemana pihak-pihak yang diperlakukan tidak adil dan tidak benar itu dapat mengadukan nasibnya?" papr Yusron. (van/sho)











































