"Saya bukan pelaku bisnis narkoba. Obat terlarang itu milik Andi, teman saya. Saya apes saja karena bersama Andi. Padahal saya tidak tahu kalau teman saya itu bawa ekstasi," kilah Chatarina (54 tahun) kepada wartawan di Poltabes Pekanbaru, Jl A Yani, Minggu (15/2/2009).
Wanita ini hanya tertunduk lesu. Dia bersama Andi, warga Medan, tertangkap basah membawa seribu butir ekstasi. Keduanya menunduk menghindari kamera wartawan.
Saat ditanya wartawan apakah bisnis narkoba ini nantinya untuk dana kampanye selaku caleg, Chatarina hanya menjawab pendek, "Saya bukan bandar narkoba."
Boleh saja caleg untuk DPRD Riau ini membantah sebagai pedagang ekstasi. Tapi yang jelas pihak Poltabes Pekanbaru kini menetapkan dia bersama Andi sebagai tersangka. Data yang dihimpun dari pihak kepolisian, ekstasi itu dibeli tersangka Andi dari bandar ekstasi di Jakarta. Dari sana ekstasi ini dibawa melalui jalur darat.
Andi membeli seharga Rp 90 ribu per butir. Dari tangan Andi, selanjutnya akan dibeli Chatarina. Saat transaksi itulah, keduanya tertangkap polisi.
Ketua KPUD Riau, Syofyan Samad, menyatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan terkait nasib Chatarina. Bila tuntutan hukuman di atas lima tahun, secara otomatis Chatarina gugur sebagai caleg.
"Saat ini nama Caleg tersebut tidak mungkin kami coret karena surat suara sudah dicetak. Namun demikian, nantinya di TPS daerah pemilihannya, akan kami beri tanda bahwa caleg yang bersangkutan tidak lengkap administrasi," kata Syofyan.
(cha/nrl)











































