"KPU belum membuat aturan sanksi pelanggaran administratif pemilu," alasan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Minggu (15/2/2/2009).
Panwaslu DKI Jakarta sebelumnya telah merekomendasikan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan PD dan Golkar. Namun KPUD hanya memberi teguran pada parpol yang direkomendasikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga jika ada salah satu parpol yang melakukan pelanggaran administratif, hanya diberi teguran saja. Panwaslu juga hanya bisa melakukan penertiban dengan pengakumulasian sanksi.
"Seperti PKS pada 2 Januari 2009 lalu. Kami sudah rekomendasikan hingga ke polisi. Apabila ada jadwal rapat terbuka tingkat provinsi, nanti kalau ada yang Sabtu atau Minggunya, kami bisa nggak memberikan jatahnya (kampanye) karena sudah digunakan pada 2 Januari itu," jelasnya. (gus/nrl)











































