KPUD Belum Punya Aturan, PD dan Golkar Tak Diberi Sanksi

Billboard di Jalan Protokol

KPUD Belum Punya Aturan, PD dan Golkar Tak Diberi Sanksi

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2009 15:51 WIB
KPUD Belum Punya Aturan, PD dan Golkar Tak Diberi Sanksi
Jakarta - Menurut Panwaslu DKI Jakarta, Partai Demokrat dan Partai Golkar telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan memasang alat peraga kampanye di daerah terlarang. Namun KPUD Jakarta tak bisa memberi sanksi, hanya bisa menegur saja.

"KPU belum membuat aturan sanksi pelanggaran administratif pemilu," alasan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Minggu (15/2/2/2009).

Panwaslu DKI Jakarta sebelumnya telah merekomendasikan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan PD dan Golkar. Namun KPUD hanya memberi teguran pada parpol yang direkomendasikan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdansyah mengatakan, pihaknya dan Bawaslu sudah meminta peraturan KPU soal pelanggaran administratif beserta sanksinya segera dibuat. Namun hingga kini belum berhasil.

Sehingga jika ada salah satu parpol yang melakukan pelanggaran administratif, hanya diberi teguran saja. Panwaslu juga hanya bisa melakukan penertiban dengan pengakumulasian sanksi.

"Seperti PKS pada 2 Januari 2009 lalu. Kami sudah rekomendasikan hingga ke polisi. Apabila ada jadwal rapat terbuka tingkat provinsi, nanti kalau ada yang Sabtu atau Minggunya, kami bisa nggak memberikan jatahnya (kampanye) karena sudah digunakan pada 2 Januari itu," jelasnya. (gus/nrl)


Berita Terkait