"Memang nggak boleh. Itu sudah dikirim surat teguran oleh KPUD DKI Jakarta," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Minggu (15/2/2/2009).
Ramdansyah mengatakan, Panwaslu DKI Jakarta merekomendasikan pelanggaran administratif tersebut ke pihak KPUD DKI Jakarta. Selanjutnya KPUD DKI Jakarta mengirimkan surat teguran tersebut minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billboard Partai Demokrat bergambarkan SBY berada di 3 titik jalan protokol yakni Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jl Gadjah Mada, pertigaan Harmoni, Jakarta Pusat, dan Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Sedangkan baliho Partai Golkar berdasarkan keterangan Ramdansyah, terpasang di kawasan Slipi, Jakarta Pusat. (gus/nrl)











































