Pasang Billboard di Jalan Protokol, PD & Golkar Ditegur KPUD

Pasang Billboard di Jalan Protokol, PD & Golkar Ditegur KPUD

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2009 15:28 WIB
Pasang Billboard di Jalan Protokol, PD & Golkar Ditegur KPUD
Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Golkar telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan memasang alat peraga kampanye di jalan protokol. Kedua parpol ini telah ditegur oleh KPUD DKI Jakarta.

"Memang nggak boleh. Itu sudah dikirim surat teguran oleh KPUD DKI Jakarta," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Minggu (15/2/2/2009).

Ramdansyah mengatakan, Panwaslu DKI Jakarta merekomendasikan pelanggaran administratif tersebut ke pihak KPUD DKI Jakarta. Selanjutnya KPUD DKI Jakarta mengirimkan surat teguran tersebut minggu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum diturunkan, alat peraga itu akan diturunkan secara paksa oleh Dinas Trantib," jelasnya.

Billboard Partai Demokrat bergambarkan SBY berada di 3 titik jalan protokol yakni Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jl Gadjah Mada, pertigaan Harmoni, Jakarta Pusat, dan Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Sedangkan baliho Partai Golkar berdasarkan keterangan Ramdansyah, terpasang di kawasan Slipi, Jakarta Pusat. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads