Pantauan detikcom, Minggu (15/2/2009), alat peraga berukuran cukup mencolok tersebut terpasang di dekat Kedubes Singapura, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Billboard yang lain berada di Jl Gadjah Mada, dekat Halte TransJakarta Harmoni. Billboard lainnya terpasang di Jl Salemba Raya, persis di seberang kampus FK UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latar belakangan billboard tersebut bergambar bendera Merah Putih dengan lambang Partai Demokrat dan nomor 31.
Menurut UU, atribut partai politik dilarang ditempatkan di tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, dan jalan tol. Khusus untuk jalan protokol, setidaknya 25 titik jalan terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye. (gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini