"Beberapa bulan lagi kan pemilu. Kader resah dengan keputusan tersebut," kata Ketua PKNU Kabupaten Semarang, Dimyati kepada detikcom, Sabtu (14/2/2009).
Dimyati mengatakan, keputusan DPP sangat mengagetkan. Sebab, belakangan ini, tidak ada masalah serius yang dihadapi partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati yang mantan aktivis mahasiswa ini mengungkapkan, DPC tidak bisa mengambil sikap apapun. Sebab, mereka sama sekali tidak mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi.
Yazid dan Slamet dipecat sebagai Ketua dan Sekretaris pada 12 Januari 2008 lalu. Mereka digeser menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris PKNU Jateng. Informasi ini baru mencuat belakangan.
Surat Keputusan DPP tentang pemecatan dan pergeseran jabatan itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro DPP Abdurahman Chudori dan Alwi Shihab dan Ketua dan Sekretaris Tanfidz, Choirul Anam dan Idham Cholied.
DPP beralasan Yazid dan Slamet bermasalah saat melantik pengurus PKNU Kebumen. Padahal dalam AD/ART disebutkan, pelantikan pengurus DPC harus dikomunikasikan dengan jajaran di atasnya. Hingga kini, baik Yazid maupun Slamet enggan berkomentar terhadap masalah tersebut.
(try/gah)











































