"Kita bersyukur MK menolak permohonan para pemohon. Oleh karena itu kita kembali lagi ke UU No 10/2008," ujar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary di sela-sela acara peninjauan pencetakan surat suara di Komplek Percetakan Sinar Agape Press, Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur, Sabtu (14/2/2009).
Menurut Abdul Hafidz, Pihaknya tidak kecewa dengan keputusan MK itu. Meski sejumlah peraturan sudah disiapkan KPU jika permohonan uji materi dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi baik ditolak atau diterima, kami sudah siap. Kami kan cuma pelaksana," pungkasnya.
Sebelumnya MK menolak uji materi tentang ambang batas partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hakim menilai Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Karena tiap warga negara diperlakukan sama dan mendapatkan kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam pemilu.
(nik/gah)











































