"Saya kira itu sudah tepat dalam konteks menyederhanakan sistem kepartaian di
Indonesia," ucap Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2009).
Dikatakan Anas, Indonesia saat ini memang memiliki kebutuhan riil untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang ada. Menurutnya, setiap partai harus mematuhi ketentuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK telah menolak uji materi tentang ambang batas partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hakim menilai Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Karena tiap warga negara diperlakukan sama dan mendapatkan kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam pemilu. (Rez/lrn)










































