Putusan MK Tepat untuk Menyederhanakan Sistem Kepartaian

Uji Materi Parliamentary Treshold Ditolak

Putusan MK Tepat untuk Menyederhanakan Sistem Kepartaian

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 19:22 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi parliamentary treshold dinilai sudah tepat. Sistem ambang batas suara bagi parpol untuk mendudukan wakilnya di parlemen itu tepat dalam hal menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.

"Saya kira itu sudah tepat dalam konteks menyederhanakan sistem kepartaian di
Indonesia," ucap Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2009).

Dikatakan Anas, Indonesia saat ini memang memiliki kebutuhan riil untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang ada. Menurutnya, setiap partai harus mematuhi ketentuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK tersebut, sambung Anas, tidak serta-merta ditujukan untuk menghambat kesempatan partai kecil mendapati kursi di parlemen lewat pemilu. Ia menilai apa yang dilakukan MK sama sekali tidak bertentangan dengan semangat konstitusi.

Sebelumnya, MK telah menolak uji materi tentang ambang batas partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hakim menilai Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Karena tiap warga negara diperlakukan sama dan mendapatkan kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam pemilu. (Rez/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini