56 Kasus Pidana Pemilu Dilaporkan

56 Kasus Pidana Pemilu Dilaporkan

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 19:16 WIB
56 Kasus Pidana Pemilu Dilaporkan
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan, hingga kini terdapat 56 kasus yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia. 25 Kasus di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan.

"Rata-rata yang berkasus itu terkait pasal 270 UU Pemilu dan pelanggaran kampanye diluar jadwal," kata Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).

Dari 56 kasus yang dilaporkan dan ditangani, termasuk di dalamnya kasus dugaan pemalsuan STTB oleh Sukmawati Soekarnoputri dan kasus Presiden PKS, Tifatul Sembiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pihaknya bersama Bawaslu dan Kepolisian tetap mengupayakan agar penegakan hukum UU Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai waktu yang ditentukan oleh UU. Berdasarkan UU Pemilu, kasus pidana pemilu harus diselesaikan selama 51 hari.

Menurut Ritonga, kesulitan dalam penyelesaian pidana pemilu masih seputar izin pemeriksaan anggota legislatif.

"Di Sulawesi Selatan, saya terima keluhan itu. Tapi saya sarankan kepada penyidik supaya berbaik-baik saja kepada yang bersangkutan. Datangi dan jelaskan. Yang penting kita selesai," terang dia.

Lebih lanjut, Ritonga berpendapat, pemeriksaan anggota legislatif terkait pelanggaran pemilu tidak membutuhkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Ritonga menilai, jika menilik azas perundang-undangan, dimana UU yang terdahulu tidak berlaku apabila ada UU yang kemudian.

"UU Pemilu kan paling baru, maka itu yang berlaku."

Begitu pula halnya dengan penerapan pasal 146 KUHAP terkait pemanggilan tiga kali, kata Ritonga, hal tersebut sebaiknya juga tidak diterapkan.

"Kalau tidak, kapan sampainya. Karena lima hari sebelum penghitungan suara harus final," kata dia.

Di antara 56 kasus yang dilaporkan tersebut, kata Ritonga, 25 kasus di antaranya sudah diputus oleh pengadilan. Dari kasus-kasus yang sudah diputus tersebut, diturutkan, ada yang maju ke tingkat
banding dan Peninjauan Kembali.

Namun, Undang-undang mengatur jika peradilan tertinggi untuk pelanggaran pidana pemilu hanya sampai di tingkat banding. "Kita usahakan selesai semua sesuai jadwal," ujar dia.

Permasalahan yang masih didiskusikan adalah terkait penanganan perkara pidana pemilu di luar negeri. Ritonga menjelaskan, sehubungan dengan peraturan internasional tidak boleh melaksanakan peraturan hukum Indonesia, pihaknya akan mencari solusi yang didiskusikan dengan Deplu.

"Ini masih dibahas dengan Departemen Luar Negeri," tandasnya.
(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads