MK Putuskan Sengketa Pemilu dengan Putusan Sela

MK Putuskan Sengketa Pemilu dengan Putusan Sela

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 17:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan putusan sela jika ada perselisihan dalam pemilihan umum. Putusan sela itu berupa pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang dalam pemilu.

"Sekarang kan belum ada putusan sela. Jadi rencana besok dalam sengketa hasil pemilu kita akan membuat keputusan sela," ujar
Ketua MK Mahfud MD.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam temu wicara MK dengan KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, hasil dari putusan sela yakni pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang akan dikaji kembali.

"Kemarin kan kita langsung pada pemungutan suara ulang atau hitung ulang. Lalu dianggap final karena memang masih UUD, sekali putusan itu final," jelas Mahfud.

Mahfud menuturkan, MK akan secepatnya membuat peraturan MK. "Kan dalam UU disebutkan hukum acara MK diatur dalam peraturan MK, berarti nanti masuk dalam hukum acara kita," pungkas mantan anggota Komisi III DPR ini. (nik/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini