"Saya juga kecewa. Tetapi, kenapa tidak dari dulu? Itu kan bukan tugas MK, itu tugas DPR dan pemerintah," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung JCC, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).
Menurut dia, tugas MK hanya menyatakan apakah hal itu bertentangan dengan UUD atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulu electoral threshold (ET), sekarang parliementary threshold (PT).
Tidak konsisten itu bukan karena konstitusional," papar dia.
Jadi nantinya larinya ke legistatif review? "Iya harusnya legislatif review. Harusnya begitu," sahut Mahfud. (aan/iy)











































