"Mendagri harus segera menyusun perpu ini," kata Andi usai memberikan pengarahan internal pada pegawainya di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).
Andi menilai, perpu itu sangat penting. Alasannya, tidak ada dasar aturan baru bagi pelaksanaan pemilu setelah aturan yang lama dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini belum diatur," pungkasnya.
Perpu tentang suara terbanyak ini sebetulnya telah diajukan oleh KPU sejak Januari 2009 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Perpu itu akan dikeluarkan atau tidak. (mad/nwk)











































