"Kalau kita cermati dari uraian yang melakukan dissenting opinion, saya rasa MK telah kehilangan rasionalisasi dan sikap kenegarawanan. Itu yang menjadi pertanyaan saya yang mendasar," ujar Ketua Umum PNBK Eros Djarot.
Eros menyatakan hal itu di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/2/2009). PNBK merupakan satu dari 11 parpol yang mengajukan uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sama sekali tidak rasional. Satu hal yang cukup mengejutkan kalau dikatakan penyederhanaan partai," katanya.
Jika pemerintah ingin menyederhanakan jumlah partai, di sisi presidensial keputusan tersebut merupakan hal yang perlu direnungkan karena di seluruh lini institusi kenegaraan harus perlu dipertimbangkan kembali.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Roy BB Janis menilai MK telah mengabaikan kedaulatan rakyat dengan menolak uji materi ambang batas tersebut.
"Berdasarkan electoral threshold (ET) dan parlementary threshold (PT) adalah jauh berbeda. Kalau ET suara dan hak rakyat tidak dihilangkan hanya parpol yang tidak memenuhi syarat ambang batas tidak boleh ikut pemilu berikutnya," jelas Roy.
Sedangkan PT, lanjut Roy, suara rakyat dihilangkan kalau alasanya hanya untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai yang di masa Orde Baru itu sudah dilaksanakan.
"Di Orde Baru hanya ada 2 partai dan 1 Golkar yang sangat kuat presidennya tapi akibatnya jadi penguasa otoriter," tandasnya.
Kalau ingin memperkuat sistem presidensial, lanjut Roy, mestinya bukan kedaulatan rakyat yang dihanguskan tapi memberikan hak veto kepada presiden. Dengan begitu UU mengenai lembaga presiden haru dibuat.
"Presiden harus diberi veto. Karena pemilu sudah dipilih secara langsung. Jadi bukan jumlah partai yang disederhanakan tapi mekanisme di DPR disederhanakan," jelasnya. (gus/iy)











































