"Kami meminta KPU mencoret seluruh caleg untuk DPRD I dan II di Provinsi Maluku dan menghapusnya dari surat suara," ujar Ketua DPD Hanura Maluku Betty Pattikayhatu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).
Kisruh di tubuh DPD Hanura Maluku bermula dari pemecatan Betty selaku ketua oleh DPP Hanura pada Januari 2008. Pada tanggal 25 Januari 2008, DPP mengeluarkan SK pengangkatan Ayu Hindun Suhita Hasanusi sebagai ketua baru menggantikan Betty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betty yang merasa diperlakukan sewenang-wenang akhirnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selaku tergugat adalah DPP Hanura, Pemerintah Provinsi Maluku yang telah mengeluarkan SK untuk Ayu, dan DPD Hanura yang diketuai oleh Ayu.
"Saya merasa telah dizalimi oleh DPP," ungkap Betty.
Dalam persidangan itu Betty menang. Namun pihak tergugat yang tidak puas melanjutkan proses hukum tersebut hingga ke tingkat kasasi. Dan lagi-lagi Betty dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA No 755K/PDT-SUS/2008 tertanggal 21 November 2008 meneguhkan kemenangan Betty.
Sayangnya, ketika proses itu tengah berjalan, proses pendaftaran caleg telah ditutup pada bulan Oktober 2008. Karena kepengurusan yang diakui oleh DPP dan Pemerintah waktu itu masih di tangan Ayu, maka caleg yang diterima oleh KPUD pun juga dari kubu Ayu. Sedangkan caleg dari kubu Betty yang juga diajukan tidak diterima oleh KPUD.
Mengingat daftar caleg tetap (DCT) sudah tidak bisa diubah lagi, maka sia-sialah upaya Betty mengajukan caleg untuk menggantikan caleg dari kubu Ayu. Karena itu Betty mengambil keputusan 'nekad', yakni menarik seluruh caleg yang telah diajukan Ayu. Meski dirinya tidak bisa mengajukan caleg, tapi setidaknya kubu lawan juga tidak bisa, pikir Betty.
Menurut Betty yang baru saja bertemu dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary itu, KPU berjanji membahas permintaan Betty tersebut dalam pleno. Hafiz juga mengatakan, tutur Betty, jika keputusan hukum untuk parpol yang berkonflik seperti kasus Betty itu keluar sebelum tanggal 17 Desember 2008, KPU masih bisa mengakomodir untuk penarikan calegnya dan penghapusan nama mereka dari surat suara.
(sho/nwk)











































