Dua hakim itu adalah Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar.
Menurut Maruarar, anggota DPR, DPR Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggunakan electoral threshold (ET) sebagai mekanisme penyederhanaan partai dalam UU Pemilu yang lama belum sempat diterapkan, sebelum beralih kepada parliamentary threshold (PT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Akil Mochtar mengatakan Pasal 202 yang menegaskan prinsip PT dinilai diskriminatif, memberikan perlakuan yang berbeda terhadap prinsip yang sama.
"Mengapa? Karena hanya berlaku terhadap keterpilihan anggota DPR namun tidak berlaku terhadap keterpilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota," imbuh Akil.
Sebab pelaksanaan tahapan pemilu yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU 10/2008 diberlakukan sama baik terhadap parpol peserta pemilu maupun calon anggota legislatif. Namun, proses tahapan yang sama itu ternyata penentuan hasil akhirnya memakai metode yang berbeda.
"Oleh sebab itu saya berpendapat pasal 202 UU 10/2008 tentang parliamentary threshold (PT) bertentangan dengan UUD 1945 dan seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Akil.
Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD dalam memutuskan pasal 202 ayat (1) kali ini berjumlah 8 orang. Jumlah yang genap ini karena hakim MK pengganti Jimly Asshiddiqie, Harjono baru terpilih pada Kamis 12 Februari 2009 kemarin sehingga belum dilantik. (nwk/iy)











































