"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).
Menurut hakim, dibandingkan dengan electoral threshold (ET), parliamentary threshold (PT) dalam UU Pemilu lebih menjamin eksistensi parpol untuk mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai ambang batas, menurut hakim, penentuan besarannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, tidak boleh diintervensi oleh MK, selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat dan rasionalitas.
Dengan demikian, hakim menilai Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Karena tiap warga negara diperlakukan sama dan mendapatkan kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam pemilu.
Sebelumnya uji materi Pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan 11 parpol. Mereka adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Wiranto, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan), , Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), dan Partai Merdeka.
Menurut mereka, pasal tersebut manipulatif karena tidak menerapkan sistem yang dapat menempatkan seorang caleg menjadi anggota Dewan jika mendapat suara terbanyak, meski partainya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan. Pasal ini digugat karena dianggap mempersulit kaum minoritas untuk menempatkan wakil mereka di DPR. (nwk/nrl)










































