Kata-kata dalam spanduk berbunyi, 'Selamatkan Indonesia. Bambang Saptono Yes! Bambang Nyudonyowo No!' Di pojok kiri spanduk terpampang foto diri Bambang Saptono dengan latar belakang logo PAN. Bambang adalah adalah caleg PAN untuk DPR RI dari Dapil Jateng V, dengan nomor urut 10.
Spanduk itu dirangkai atau disambung-sambung hingga mencapai 1 km. Hingga KPU, Panwas Pemilu dan aparat kepolisian datang, Bambang dan kawan-kawannya sudah memasang satu baliho dan sekitar 500 meter spanduk. Spanduk dipasang di sepanjang areal lapangan hingga pertokoan di sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, spanduk itu berpontensi menghasut dan menyerang kehormatan anggota partai lain yang juga peserta pemilu. Bambang Saptono telah melanggar Pasal 84 ayat 1 b, c, d UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
"Masih ada kata-kata cerdas yang lebih santun dari itu. Kami akan menegur keras saudara Bambang Saptono. Karena dia caleg DPR RI maka surat terguran akan kami kirimkan juga ke KPU Propinsi dan KPU pusat," lanjut didik.
Bambang Saptono mengelak disebut menyerang seseorang. Dia berdalih sejauh ini dia belum pernah mengetahui ada orang bernama Bambang Nyudonyowo. Dia mengaku memasang spanduk tersebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap berbagai krisis di tanah air dan sekaligus memperkenalkan dirinya.
Nyudonyowo atau nyuda nyawa secara harafiah artinya adalah mengurangi nyawa. Tidak jelas apa maksud dari kalimat tersebut. Namun sempat terdengar kata dari bahasa Jawa itu sering disebut orang sebagai plesetan dari nama Susilo Bambang Yudhoyono.
Bambang boleh mengelak namun akhirnya dia menyetujui juga ketika KPU tetap memaksa agar semua spanduk tersebut segera diturunkan. Satpol PP Pemkot Surakarta yang didatangkan segera menurunkan dan menggulung spanduk panjang tersebut, dibantu beberapa orang suruhan Bambang Saptono. (mbr/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini