Jalan Rusak Hambat Policy Lajur Kiri Khusus Motor

Jalan Rusak Hambat Policy Lajur Kiri Khusus Motor

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 10:11 WIB
Jalan Rusak Hambat Policy Lajur Kiri Khusus Motor
Jakarta - Lajur kiri khusus motor masih berlaku seiring dengan membiaknya jumlah motor. Namun pada prakteknya, kebijakan ini tidak berjalan. Tidak maksimalnya peraturan ini karena ada infrastruktur jalan yang tidak memadai.

"Kita lihat dengan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang (jalur khusus motor) itu tidak bisa diterapkan," ujar Kasubdit Pendidikan Rekayasa Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas AKBP Kanton Pinem pada detikcom, Jumat (13/2/2009).

Selain jalan berlobang, jalan umum yang menyempit akibat fasilitas busway, juga menghambat kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat situasinya seperti di Cawang, sebelah kanan itu jalur buysway dan juga jalanannya sempit," tambah Kanton. Karena itulah jalur khusus motor tak bisa diterapkan di Cawang, Jakarta Timur.

Jalur khusus motor yang tetap berjalan hingga kini terpantau di depan kantor Samsat Jakarta Timur (bypass) dan Jl DI Panjaitan.Β  Di jalan itu terdapat separator yang memisahkan motor dengan kendaraan lainnya. Terdapat papan pengumuman yang berisi tulisan "Sepeda motor dan Mikrolet Gunakan Lajur Kiri" ditambah tanda panah.

Di kawasan itu, biker rata-rata mematuhi aturan itu. Yang melanggar kebanyakan adalah mereka yang tidak tahu atau baru pertama lewat kawasan itu. Biker yang melanggar peraturan ini akan ditilang polisi.

"Kalau jalur yang sudah dilengkapi jalur lambat, kalau ada motor pakai jalur cepat kita tindak. Tetapi kalau yang belum ada jalur lambat kita hanya memperingatkan saja, tidak bisa ditindak," ujar Kanton.

(ddt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads