"Kita lihat dengan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang (jalur khusus motor) itu tidak bisa diterapkan," ujar Kasubdit Pendidikan Rekayasa Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas AKBP Kanton Pinem pada detikcom, Jumat (13/2/2009).
Selain jalan berlobang, jalan umum yang menyempit akibat fasilitas busway, juga menghambat kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur khusus motor yang tetap berjalan hingga kini terpantau di depan kantor Samsat Jakarta Timur (bypass) dan Jl DI Panjaitan.Β Di jalan itu terdapat separator yang memisahkan motor dengan kendaraan lainnya. Terdapat papan pengumuman yang berisi tulisan "Sepeda motor dan Mikrolet Gunakan Lajur Kiri" ditambah tanda panah.
Di kawasan itu, biker rata-rata mematuhi aturan itu. Yang melanggar kebanyakan adalah mereka yang tidak tahu atau baru pertama lewat kawasan itu. Biker yang melanggar peraturan ini akan ditilang polisi.
"Kalau jalur yang sudah dilengkapi jalur lambat, kalau ada motor pakai jalur cepat kita tindak. Tetapi kalau yang belum ada jalur lambat kita hanya memperingatkan saja, tidak bisa ditindak," ujar Kanton.
(ddt/nrl)











































