Pantauan detikcom, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (12/2/2009) petugas tampak mencabuti berbagai gambar caleg dari berbagai partai yang bertebaran.
"Ini sesuai aturan dari pusat," kata petugas Satpol PP Diki Erwin di lokasi.
Tampak juga petugas dari KPUD dan Pengawas Pemilu. Seluruh gambar caleg dan spanduk yang terpampang di pinggir jalan itu dicopot dan dimasukan ke dalam mobil kijang bak terbuka dan diangkut menuju KPUD.
Namun tak urung penertiban ini membuat lalu lintas sedikit terganggu.
"Kalau di pasang di sekretariat kantor partai yang di pinggir jalan, dan itu hanya gambar partai baru diperkenankan." jelasnya. (ndr/mok)











































