KPU dan Bawaslu Anggap Caleg Peserta Tender Tak Langgar UU

KPU dan Bawaslu Anggap Caleg Peserta Tender Tak Langgar UU

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 21:15 WIB
KPU dan Bawaslu Anggap Caleg Peserta Tender Tak Langgar UU
Jakarta - KPU beranggapan caleg yang menjadi peserta tender surat suara tidak melanggar undang-undang.  Mereka mengaku tidak menemukan satu pasal pun dalam UU yang mengatur larangan caleg menjadi peserta tender.

Padahal dalam pasal 50 ayat (1) huruf l UU No 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, salah satu syarat bakal caleg adalah bersedia untuk tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun rupanya KPU dan Bawaslu tidak beranggapan aturan tersebut telah dilanggar. Aturan itu, menurut mereka, berlaku jika caleg tersebut telah ditetapkan sebagai anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasal itu pemahamannya adalah, bersedianya itu kalau dia terpilih sebagai anggota dewan. Jadi soal komitmen. Kalau masih calon tidak apa-apa,” ujar anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2009).

Jika nantinya caleg itu terpilih, terang Aziz, dia harus bersedia menghentikan profesinya sebagai penyedia barang dan jasa itu. Jika tidak bersedia, maka caleg itu tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Hal serupa dikatakan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. Menurutnya, aturan dalam pasal itu berlaku jika caleg yang bersangkutan telah terpilih menjadi anggota Dewan.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Yang di UU itu hanya berlaku kalau dia sudah terpilih,” ucapnya.

Polemik mengenai caleg peserta tender ini bermula dari temuan Bawaslu. Pada Sabtu, 7 Februari lalu, Bawaslu melakukan sidak di perusahaan PT Wihani Grafindo yang tergabung dalam CV Ganeca Exact (Bandung).

Konsorsium ini merupakan pemenang tender surat suara untuk Paket III yang meliputi DKI Jakarta, Luar Negeri, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Banten dengan total produksi 71.743.720 lembar surat suara.

Dari hasil sidak itu Bawaslu menemukan bahwa salah satu komisaris PT Wihani adalah Murdani yang merupakan caleg dapil DKI Jakarta I nomor urut 1 dari Partai Merdeka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan yang berimplikasi pada terjadinya penggelembungan produksi surat suara.

Menurut ketarangan Aziz, pada saat konsorsium CV Ganeca Exact (Bandung) mendaftarkan diri sebagai peserta tender, tidak terdapat nama Murdani dalam profil perusahaan PT Wihani.

“Nggak ada nama dia. Kalau ada pasti teman-teman sudah ribut lah,” tegasnya.

Namun pernyataan berbeda dikemukakan Murdani. Menurutnnya, namanya telah dicantumkan waktu mendaftarkan diri ke KPU.

“Semua kan ada namanya di situ, direksi, pengurus, caleg,” ungkapnya.

Meski mengaku tak menemukan adanya aturan UU yang dilanggar, namun Aziz memastikan KPU akan mencari keterangan dan mengumpulkan data tentang perusahaan tersebut. Saat ini tim dari KPU telah bekerja untuk itu.

Hanya saja, Aziz mengaku belum mendapatkan laporan. Menurut dia, KPU juga akan mengkaji lebih mendalam mengani permasalahan tersebut.

(sho/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads