"Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara itu harus melakukan cuti atau non aktif," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Tata cara pengajuan cuti ini, dijelaskan Mardityanto, dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, harus mengajukan cuti kepada presiden. Untuk gubernur, izinnya harus kepada presiden melalui mendagri. Sedangkan untuk bupati atau wali kota, pengajuan izin kepada mendagri melalui gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiyanto, waktu pengajuan cuti harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum masa kampanye (16 Maret -5 April 2009). Sedangkan izin yang akan diberikan khusus untuk presiden, 1 hari kerja setiap minggu.
"Khusus untuk hari libur, presiden atau wakil presiden bebas melakukan kampanye, namun tidak boleh berbarengan," pungkasnya.
Namun di dalam PP ini ditegaskan beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, mengerahkan staf-staf di bawah departemennya, serta menggunakan dana fasilitas BUMN atau BUMD.
"Jika itu dilanggar, sanksi akan diberikan oleh Bawaslu," tegasnya. (mok/iy)










































