"Semula kita ingin di TPS yang ada tuna netranya saja, tapi ternyata sulit," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Menurut Aziz, kesulitannya adalah tidak adanya data valid tentang penyandang cacat sehingga tidak diketahui secara pasti mana TPS yang ada penyandang cacatnya dan mana yang tidak. Dengan 1 TPS 1 template, maka KPU harus menyiapkan sebanyak 528.217 template.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk surat suara DPR dan DPRD, KPU tidak menyediakan surat suara khusus penyandang cacat. Hal ini karena formatnya jauh lebih rumit dibanding surat suara DPD.
"Sekarang belum. Mungkin untuk pemilu selanjutnya ada," ucap Aziz.
Dalam menggunakan hak suaranya, penyandang cacat akan dibantu oleh orang orang yang dipilihnya sendiri atau anggota KPPS. (sho/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini