โPotensi gugatan besar. Bayangkan kalau hanya karena selisih 100-200 suara menyebabkan parpol tidak bisa mendapatkan kursi di DPR,โ ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Aturan mengenai PT akan di turunkan dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Caleg Terpilih. Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum disahkan karena masih menunggu proses hukum regulasi-regulasi terkait serupa uji materiil Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur soal PT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, dalam rancangan peraturan itu telah diatur mengenai beberapa hal.Di antaranya adalah perhitungan PT hanya diperuntukkan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak DPR Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
โIni perlu dipertegas karena di UU tidak ada. Bisa jadi orang memilih parpol beda antara di DPR dengan DPRD,โ tutur Hafiz. (sho/nwk)











































