Aturan Parliamentary Threshold Dinilai Rawan Munculkan Gugatan

Aturan Parliamentary Threshold Dinilai Rawan Munculkan Gugatan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 17:53 WIB
Aturan Parliamentary Threshold Dinilai Rawan Munculkan Gugatan
Jakarta - Aturan mengenai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinilai akan rawan memunculkan gugatan. Para partai politik (parpol) yang tidak lolos namun suaranya mendekati PT besar kemungkinan akan mengajukan gugatan.

โ€œPotensi gugatan besar. Bayangkan kalau hanya karena selisih 100-200 suara menyebabkan parpol tidak bisa mendapatkan kursi di DPR,โ€ ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).

Aturan mengenai PT akan di turunkan dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Caleg Terpilih. Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum disahkan karena masih menunggu proses hukum regulasi-regulasi terkait serupa uji materiil Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur soal PT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œKalau MK mengabulkan permohonan (uji materiil) soal PT, ya kita hapus. Dan mungkin KPU bisa lebih gampang,โ€ ucap Hafiz.

Menurut Hafiz, dalam rancangan peraturan itu telah diatur mengenai beberapa hal.Di antaranya adalah perhitungan PT hanya diperuntukkan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak DPR Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

โ€œIni perlu dipertegas karena di UU tidak ada. Bisa jadi orang memilih parpol beda antara di DPR dengan DPRD,โ€ tutur Hafiz. (sho/nwk)


Berita Terkait