KPU Tak Akan Ubah DPT Tanpa Perpu

KPU Tak Akan Ubah DPT Tanpa Perpu

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 15:26 WIB
KPU Tak Akan Ubah DPT Tanpa Perpu
Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih saja bermasalah. Karena tak ingin melanggar Undang-undang (UU) Pemilu, KPU tidak akan merubahnya tanpa adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukum.

"Kita tetap yang ada saja. Karena kan sejak dulu kita dari awal sudah pernah minta Perppu, bersamaan dengan Perppu yang lain itu, untuk menjaring segala macam, termasuk kalau ada masalah seperti ini. Cuma kalau tidak ada Perppunya ya tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).

Kesalahan DPT terjadi di beberapa tempat. Di Kabupaten Yahukimo, Papua, terjadi selisih sebesar 128 ribu antara DPT dengan daftar pemilih riil. Di beberapa kabupaten di Jawa Timur DPT juga mengalami persoalan. Hal serupa juga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu itu telah diajukan ke pemerintah bersamaan dengan Perppu tentang suara terbanyak, contreng lebih dari 1 kali, affirmative action, dan audit dana kampanye. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah.

"Kita belum tahu di antara sekian banyak ini ada nggak yang dimasukkan ke Perpu. Atau nggak ada sama sekali. Kalau nggak (masuk) berarti (DPT) tetap aja," kata Hafiz.

Untuk keperluan cetak surat suara, KPU akan menggunakan data yang ada saat ini seperti tertuang dalam SK KPU No 02/2009 yang menyebutkan data pemilih di masing-masing kabupaten/kota.

Bagaimana jika digugat oleh pemilih yang tidak terdaftar?

"Kita akan mengatakan kita sudah berusaha untuk mendapatkan kemungkinan untuk bisa mengubah. Tapi kalau nggak bisa, kita apa adanya. Karena kan prosesnya sudah lama, 5 bulan, kenapa baru sekarang mendaftar?" jawab Hafiz. (sho/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads