KPU Tak Perlu Perpu untuk Caleg Suara Terbanyak

KPU Tak Perlu Perpu untuk Caleg Suara Terbanyak

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 15:08 WIB
KPU Tak Perlu Perpu untuk Caleg Suara Terbanyak
Jakarta - Tidak perlu perpu atau payung hukum apa pun untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Putusan MK tentang sistem suara terbanyak sudah sangat cukup menjadi pegangan KPU untuk penerapannya.

"Keputusan MK sudah self executing, sudah menjadi keputusan mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu beranggapan dibuatkan sebuah perpu," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Putusan MK tersebut sudah dikonfirmasikan dalam rapat antar lembaga negara. Hasil dari pertemuan di Istana Negara beberapa waktu lalu itu adalah KPU tidak memerlukan lagi ada perpu khusus untuk penetapan caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang harus kita pegang adalah putusan MK itu sendiri. Tidak perlu ragu karena MK berdasarkan UUD 1945 keputusan mengikat dan final, tidak ada upaya lain," ujar Hatta.
(lh/irw)


Berita Terkait