"Keputusan MK sudah self executing, sudah menjadi keputusan mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu beranggapan dibuatkan sebuah perpu," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Putusan MK tersebut sudah dikonfirmasikan dalam rapat antar lembaga negara. Hasil dari pertemuan di Istana Negara beberapa waktu lalu itu adalah KPU tidak memerlukan lagi ada perpu khusus untuk penetapan caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/irw)










































