“Kita mengikuti kode etik yang ada di negara-negara modern. Memang ada kewajiban untuk disclosure (pengungkapan) tentang sumber pendanaan. Ini supaya ada proteksi dari publik jika lembaga survei itu memiliki kepentingan tertentu,” ujar Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA.
Hal itu dia katakan dalam jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, Indonesia juga harus berupaya menuju ke arah dunia survei yang lebih ‘beradab’ dengan transparansi sumber dana itu.
“Jaman jahiliyah lembaga survei ini harus pelan-pelan kita ubah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago mengatakan, pihaknya juga tidak keberatan dengan transparansi sumber dana survei.
Hanya saja, dia menekankan perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang aturan tersebut sehingga hak-hak privasi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan survei tidak terlanggar.
“Hak publik untuk tahu kita utamakan. Tetapi juga jangan sampai ada pelangaran privasi pihak-pihak tertentu,” tandasnya. (sho/nwk)











































