DPT Bermasalah, Cetak Surat Suara Jalan Terus

DPT Bermasalah, Cetak Surat Suara Jalan Terus

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 14:08 WIB
DPT Bermasalah, Cetak Surat Suara Jalan Terus
Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dirundung berbagai persoalan. Namun proses
pencetakan surat suara jalan terus. Tak takut melanggar UU Pemilu?

DPT bermasalah terjadi di beberapa tempat. Di Kabupaten Yahukimo, Papua, misalnya, terjadi kelebihan sebesar 128 ribu antara jumlah pemilih di DPT dengan jumlah riilnya.

Penyebabnya adalah kesalahan data dari Pemda setempat ketika menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Data yang diserahkan adalah jumlah penduduk, bukan DP4, sehingga memasukkan penduduk yang tidak memiliki hak pilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kesalahan ada di Pemda, bukan KPUD. Kita sudah sampaikan ke KPU. Sampai sekarang belum ada keputusan,” ujar anggota KPU Papua Hasyim Sangaji saat dihubungi detikcom, Kamis (12/2/2009).

KPUD tidak sempat memvalidasi data itu karena pada waktu itu panitia pemutakhiran data belum terbentuk akibat terkendala anggaran. Sedangkan mereka dikejar waktu untuk segera menetapkan DPT.

Selain di Papua, persoalan DPT juga terjadi di beberapa tempat. Menurut anggota KPU Abdul Aziz, di beberapa kabupaten di Jawa Timur juga terjadi persoalan dengan DPT, di antaranya untuk Kota Surabaya.

Meski demikian, produksi surat suara dipastikan jalan terus. Khusus untuk Kabupaten Yahukimo, Papua, jumlah surat suara yang diproduksi dikurangi 128 ribu. Namun untuk distribusinya terpaksa dipending, menunggu keputusan KPU soal DPT Yahukimo tersebut.

“Produksi tetap jalan terus, ngapain distop? Dikurangi saja dengan jumlah yang kelebihan itu,” ujar Aziz.

Padahal DPT ini merupakan acuan bagi KPU untuk memproduksi surat suara. Dalam pasal 145 UU 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap. Yang 2 persen ini untuk cadangan.

Jumlah itu ditambah lagi dengan 1.000 lembar tambahan di tiap dapil untuk jaga-jaga jika ada pemungutan suara ulang.

Jika mencetak lebih dari ketentuan, maka Ketua KPU diancam pidana 12-24 bulan dan denda antara Rp 120-240 juta.
(sho/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads