"Dokter yang memeriksa tidak boleh dokter pribadi, tidak boleh dokter kepresidenan dan tidak boleh anggota parpol manapun," ujar Ketua Umum IDI Fahmi Idris.
Fahmi Idris menyampaikan hal itu dalam diskusi IDI yang bertema Pemeriksaan Capres dan Cawapres 2004 di kantor Pusat IDI, Jl GS Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menambahkan, pencegahan unsur politik dari pemeriksaan capres dan cawapres untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jangan sampai seperti tahun 2004, sehatkan semua habis perkara," tegasnya.
Fahmi menuturkan, pada Pemilu 2004, profesi kedokteran disudutkan karena tidak ada batasan yang jelas terkait pemeriksaan kesehatan.
"Pada 2004, kita hanya memeriksa kesehatan. Kalaupun ada penyakit tetap boleh mencalonkan selama tidak mengganggu," pungkas Fahmi.
(nik/iy)











































