Nekat Ubah DPT, KPU Bisa Kena Pidana Pemilu

Nekat Ubah DPT, KPU Bisa Kena Pidana Pemilu

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 13:02 WIB
Nekat Ubah DPT, KPU Bisa Kena Pidana Pemilu
Jakarta - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mengubah daftar pemilih tetap (DPT) menuai kritik. Pembatalan DPT dinilai dapat membuat kacau Pemilu 2009.

"Kalau tetap nekat mengubah DPT, bisa terkena pidana pemilu. Ini terkait profesionalitas KPU," kata eks Ketua Pansus DPR tentang RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan.

Hal ini disampaikan Ferry usai diskusi publik bulanan Ikatan Dokter Indonesia di kantor IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, DPT sudah tidak bisa diganggu gugat. Dalam UU sudah jelas tahapannya. KPU seharusnya menentukan dulu DPT, baru menentukan dan mencetak kertas suara.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pembatalan DPT berarti penarikan mundur terhadap proses pemilu.

"Bisa kacau pemilu. Kalau DPT saja diubah-ubah KPU, maka pemilu menjadi tidak jelas. DPT dilanggar berarti korupsi. Mengapa mereka mencetak kertas suara padahal masih ragu-ragu DPT-nya. Jangan main-main dengan DPT. Pemilih jadi bingung," papar pria berkacamata ini. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads