"Kalau tetap nekat mengubah DPT, bisa terkena pidana pemilu. Ini terkait profesionalitas KPU," kata eks Ketua Pansus DPR tentang RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan.
Hal ini disampaikan Ferry usai diskusi publik bulanan Ikatan Dokter Indonesia di kantor IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pembatalan DPT berarti penarikan mundur terhadap proses pemilu.
"Bisa kacau pemilu. Kalau DPT saja diubah-ubah KPU, maka pemilu menjadi tidak jelas. DPT dilanggar berarti korupsi. Mengapa mereka mencetak kertas suara padahal masih ragu-ragu DPT-nya. Jangan main-main dengan DPT. Pemilih jadi bingung," papar pria berkacamata ini. (aan/iy)











































