"Sudah minggu lalu, tapi minta diundur. Katanya ada keperluan," kata Kasat Renakta Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/2/2009).
Dikatakan Agustinus, meskipun pemeriksaan terhadap Buyung batal, namun Buyung tetap datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pertamanya tersebut. Buyung dilaporkan oleh Munarman pada Juni 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus tersebut, Buyung terancam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP soal pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Buyung dan yang lainnya terancam hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (mei/anw)











































