Caleg PD Terdakwa Pelanggaran Kampanye Dituntut 5 Bulan Penjara

Caleg PD Terdakwa Pelanggaran Kampanye Dituntut 5 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 15:06 WIB
Caleg PD Terdakwa Pelanggaran Kampanye Dituntut 5 Bulan Penjara
Jakarta - Terdakwa pelanggaran jadwal kampanye, Nur Afni Sajim, dituntut 5 bulan penjara. Selain itu juga didenda Rp 5 juta, subsider denda 1 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa yang merupakan caleg Partai Demokrat untuk DPRD DKI Jakarta adalah  karena dia adalah tokoh masyarakat tetapi tidak tahu peraturan.

"Yang meringankan,  terdakwa berlaku sopan dan masih muda. Belum pernah dihukum dan punya idealisme menjadi caleg," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kosasih dan Diah Ambarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S.Parman, Rabu  (11/2/2009).

Terdakwa yang baru berumur 24 tahun langsung shock mendengar tuntutan tersebut. Sepanjang pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam, Nur Afni tertunduk lesu. Usai sidang pukul 14.40 WIB, Nur Afni tidak memberi komentar apa pun. Dia langsung ngeloyor masuk ke mobilnya, Kijang Innova bergambar wajahnya.

"Ibu Afni sangat shock. Dia tidak tahu apa-apa. Hanya diundang untuk mengisi perkumpulan RT bukan kampanye," kelit pengacara Nur Afni, Ombun Suryono, usai sidang.

Rencanaya, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni Pangalayukan akan dilanjutkan Kamis besok pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan jawaban terdakwa atas tuntutan tersebut.

Nur Afni Sajim didakwa telah melanggar aturan kampanye yaitu jadwal kampanye. Caleg PD nomor urut 6 untuk DPRD DKI Jakarta itu berkampanye tertutup di luar jadwal kampanye yakni 19 Januari 2009 di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Seharusnya, tanggal tersebut untuk kampanye partai no urut 1 sampai 19.

Ini merupakan sidang pelanggaran kampanye pertama yang digelar di Jakarta dan kasus ketiga di seluruh Indonesia.

(Ari/nrl)


Berita Terkait