"Adanya simbol-simbol pendidikan dalam iklan itu membingungkan, oleh karenanya telah menimbulkan ketidaknyamanan publik," kata mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Andi Yuliani Paris, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2009).
Pasal 93 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demokrat carilah iklan yang lebih cerdas yang tidak berpotensi melanggar undang-undang. Yang memberikan pendidikan (ke masyarakat), tapi tidak dengan
aspek yang salah," saran Andi.
Ditanya mengenai sebaiknya iklan tersebut dihentikan penayangannya atau tidak, Andi menyerahkan semuanya kepada KPU. "Bisa saja ada multitafsir kan, kita serahkan ke KPU saja," tandasnya.
'Kampus 31' menggambarkan seorang dosen yang mengajar para mahasiswa. Dosen pria tersebut berbicara tentang 'Apa yang naik? dan apa yang turun?' Tagline tersebut menjadi tema iklan Demokrat belakangan ini. (lrn/sho)











































