Bawaslu Kaji Iklan 'Kampus 31' Demokrat

Bawaslu Kaji Iklan 'Kampus 31' Demokrat

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 13:10 WIB
Bawaslu Kaji Iklan Kampus 31 Demokrat
Jakarta - Tayangan iklan Partai Demokrat yang bertajuk 'Kampus 31' disarankan agar dihentikan karena menyesatkan dan mengganggu kenyamanan publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji iklan tersebut.

"Nanti akan kita kaji. Kita mau minta dulu rekamannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) supaya bisa dilihat apakah betul iklan itu melibatkan tempat pendidikan," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih pada detikcom, Rabu (11/2/2009).

Menurut Wirdya, aturan dalam pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pemilu jelas, yakni kampanye tidak diperbolehkan digelar di tempat pendidikan. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana penjara antara 6-24 bulan dan denda antara Rp 6-24 juta. Dan iklan merupakan salah satu metode kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, terkait iklan Partai Demokrat ini, Bawaslu masih belum yakin apakah tempat yang digunakan memang merupakan tempat pendidikan, ataukah hanya hasil setting. Karena itulah mereka akan mengkajinya terlebih dahulu dalam rapat pleno.

Demikian juga dengan aspek 'menyesatkan' yang ditudingkan Lingkar Madani Indonesia (LIMA). "Kita mau kaji dulu. Kita lihat videonya. Karena kadang-kadang kalau kita kaji ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran," tegas Wirdya.

'Kampus 31' menggambarkan seorang dosen yang mengajar para mahasiswa. Dosen pria tersebut berbicara tentang "apa yang naik? apa yang turun?". Tema tersebut menjadi tema utama iklan PD belakangan ini.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads