"Nanti akan kita kaji. Kita mau minta dulu rekamannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) supaya bisa dilihat apakah betul iklan itu melibatkan tempat pendidikan," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih pada detikcom, Rabu (11/2/2009).
Menurut Wirdya, aturan dalam pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pemilu jelas, yakni kampanye tidak diperbolehkan digelar di tempat pendidikan. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana penjara antara 6-24 bulan dan denda antara Rp 6-24 juta. Dan iklan merupakan salah satu metode kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian juga dengan aspek 'menyesatkan' yang ditudingkan Lingkar Madani Indonesia (LIMA). "Kita mau kaji dulu. Kita lihat videonya. Karena kadang-kadang kalau kita kaji ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran," tegas Wirdya.
'Kampus 31' menggambarkan seorang dosen yang mengajar para mahasiswa. Dosen pria tersebut berbicara tentang "apa yang naik? apa yang turun?". Tema tersebut menjadi tema utama iklan PD belakangan ini.
(sho/nrl)











































