Libatkan Institusi Pendidikan, Iklan Demokrat Disarankan Distop

Libatkan Institusi Pendidikan, Iklan Demokrat Disarankan Distop

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 12:04 WIB
Jakarta - Iklan Partai Demokrat (PD) bertajuk 'Kampus 31' melibatkan institusi pendidikan. Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyarankan agar tayangan tersebut dihentikan karena menyesatkan dan mengganggu kenyamanan publik.

"Iklan 'Kampus 31' Partai Demokrat yang gencar tayang di televisi termasuk yang perlu dipelajari kemungkinan untuk dihentikan penayangannya karena dalam iklan tersebut digambarkan seorang dosen yang sedang berkampanye dengan memberikan 'kuliah' tentang prestasi PD di ruang kampus," ujar Direktur LIMA Jakarta Raya, Said Salahudin, pada detikcom, Rabu (11/2/2009).

Dalam pasal 93 UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, iklan kampanye dilarang berisikan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan publik. Dalam penjelasan pasal tersebut diterangkan, hal yang dapat mengganggu kenyamanan antara lain bersifat menyesatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam pasal 84 huruf h UU yang sama ditegaskan, kampanye di tempat pendidikan jelas-jelas dilarang. Karena itu iklan yang menampilkan kampanye di tempat pendidikan dapat dianggap sebagai penyesatan.

"Dikhawatirkan para dosen atau guru yang menjadi simpatisan dari suatu partai akan meniru hal tersebut karena mereka akan mengira kampanye di lingkungan lembaga pendidikan tinggi bukan suatu pelanggaran," ungkap Said.

Terkait iklan itu, LIMA telah melaporkannya ke Bawaslu. Dan Bawaslu, menurut Said, berjanji untuk menindaklanjutinya. Said juga menekankan perlunya Bawaslu untuk lebih kritis dalam menyoroti berbagai iklan kampanye.

Selain itu Said juga menekankan pentingnya peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan iklan kampanye di televisi. Menurut UU Pemilu, KPI memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye yang mengganggu kenyamanan pemirsa.

"Sanksinya paling ringan teguran tertulis. Paling berat dihentikan penayangannya jika sudah dinyatakan melanggar tapi masih tetap ditayangkan," terang Said.

Said juga mengimbau kepada semua parpol untuk menggelar kampanye dengan cara yang bertanggung jawab. Kampanye bukan hanya ajang penyampaian visi, misi, dan program partai, melainkan juga wahana pendidikan politik masyarakat.

"Iklan 'Kampus 31' PD merupakan contoh buruk untuk pendidikan politik masyarakat," tandas Said.

'Kampus 31' menggambarkan seorang dosen yang mengajar para mahasiswa. Dosen pria tersebut berbicara tentang "apa yang naik? apa yang turun?". Tema tersebut menjadi tema utama iklan PD belakangan ini. (sho/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads