"Bahwa ada agenda yang perlu diselesaikan karena kita itu memilih orang yang bermartabat. Sedikit banyak mesti bisa mengesampingkan kepentingan pribadi untuk yang lebih besar," kata pengamat politik J Kristiadi usai diskusi di Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Misalnya saja melakukan revisi UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu, mengenai pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 5 tahun ini pun, secara umum DPR lebih banyak mengedepankan RUU pemekaran daripada yang secara jelas dan spesifik mengedepankan prioritas yang ada.
"Tidak pernah dalam 5 tahun ini,Β ada UU secara matang atau strategi lebih jelas. Mereka juga tidak berpikir panjang kenapa UU pemilu berlaku 5 tahun," jelasnya. (ndr/nwk)











































