"Bahwa ada agenda yang perlu diselesaikan karena kita itu memilih orang yang bermartabat. Sedikit banyak mesti bisa mengesampingkan kepentingan pribadi untuk yang lebih besar," kata pengamat politik J Kristiadi usai diskusi di Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Misalnya saja melakukan revisi UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu, mengenai pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebab KPU diperas, digebukin tidak bisa melaksanakan tugas tanpa payung penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, kita mendesak beramai-ramai agar DPR dan pemerintah tidak terlalu sibuk dengan politik dan kekuasaan, tapi dia benar-benar mesti ingat ada tugas yang sangat penting lainnya," jelasnya.
Dalam 5 tahun ini pun, secara umum DPR lebih banyak mengedepankan RUU pemekaran daripada yang secara jelas dan spesifik mengedepankan prioritas yang ada.
"Tidak pernah dalam 5 tahun ini, ada UU secara matang atau strategi lebih jelas. Mereka juga tidak berpikir panjang kenapa UU pemilu berlaku 5 tahun," jelasnya. (ndr/nwk)











































