Menyikapi hal ini, Dewan Pers mengecam keras penyalahgunaan pers
untuk kepentingan propaganda politik, namun menolak pembreidelan pers.
"Dewan Pers mengecam keras penyalahgunaan pers untuk kepentingan propaganda politik, namun menolak pembreidelan pers karena bertentangan dengan UU No.40/1999 tentang Pers," ujar Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (10/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pers sedang melakukan kajian atas pemberitaan Harian SIB dan dugaan keterlibatan sejumlah pengelola harian tersebut, dan segera akan mengeluarkan penilaian dan rekomendasi atas persoalan tersebut," ujar mantan Rektor UGM ini.
Amal menambahkan, baik aparat dan masyarakat diharapkan dapat lebih proporsional dalam melihat kaitan tragedi kekerasan unjuk rasa di Medan dengan dugaan penyalahgunaan pers sebagai sarana propaganda.
"Kekerasan yang terjadi di Medan diharapkan tidak melahirkan kekerasan baru serta tidak memunculkan ancaman bagi kemerdekaan pers," pungkasnya. (anw/iy)











































