Anggota KPU Endang Sulastri menyatakan KPU belum tahu adanya caleg yang menggarap percetakan surat suara. KPU akan melakukan penelitian.
"Sebelum ada pemenang tender itu kan sudah ada verifikasi faktual ke seluruh percetakan. Tentu kita akan lihat hasil dari verifikator, kita lihat nanti," ujar Endang saat ditemui di KPU, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas ada rambu-rambunyanya juga. Mungkin solusinya nanti kita perketat pengawasannya. Saat ini juga ada pengawas, baik dari Mabes maupun dari Polda dan Poltabes terkait. Kita juga minta semua orang yang masuk lalu lalang ke perusahaan itu harus diawasi," terangnya.
Selain itu pula, ada petugas yang khusus menghitung jumlah produksinya, bila dikhawatirkan ada penggelembungan surat suara. "Itu juga bisa dimonitor. Ini juga harus diawasi," tutupnya.
Sementara anggota Bawaslu Agustiani Tio mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati. Apalagi, ternyata caleg mencetak surat suara untuk daerah pemilihannya (Dapil) sendiri.
"Kita mengingatkan KPU, secara lisan kita berkomunikasi. Kita harapkan KPU untuk berhati-hati," kata saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/2/2009).
Agustiani menyebutkan caleg tersebut berinisial Haji M, berasal dari Partai Merdeka dan bernomor urut 1 untuk wilayah Jakarta Timur.
"Kalau dirutnya bukan dia, tapi owner adalah dia. Saya nggak tahu apakah namanya ada di akte perusahaan, tapi waktu daftar ke KPU tidak pakai nama dia," jelasnya.
Memang, lanjut Agustiani, tidak ada implikasi hukum. Hanya saja dikhawatirkan akan muncul konflik kepentingan.
"Dapilnya adalah dapil dia, bisa saja cetak suaranya dibuat lebih. Dan saya ingin melihat percetakan itu lebih jauh, untuk proses cetak di Jaktim bagaimana. Saat ini masih belum cetak, masih menunggu KPU validasi," katanya masih direvisi," urainya. (ndr/iy)











































