"Peran intelijen sangat menjadi titik sentral untuk melakukan deteksi awal
proses pelanggaran tindak pidana pemilu karena penegakan yang kita lakukan bukan pada ruang kosong, tapi banyak kepentingan," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal itu disampaikan dia dalam acara Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel
Aryaduta, Jalan Raya Prapatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri juga mewanti-wanti kepada Bawaslu agar benar-benar menyeleksi berbagai pelanggaran yang terjadi, apakah masuk ranah pidana atau administrasi.
Meski mengaku akan profesional dalam menjalankan tugas, namun kapolri mengakui tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan para personel Polri untuk kepentingan pribadi. Karena itu hal tersebut haruslah diwaspadai bersama. "Bisa saja petugas kami dimanfaatkan karena adanya kepentingan," cetus dia.
49 Kasus
Sentra Gakkumdu hingga saat ini telah menangani 49 kasus pelanggaran pidana pemilu.
Rinciannya, 18 kasus P21 (lengkap), 10 kasus SP3, 8 kasus tidak dilanjutkan karena kadaluwarsa, 3 kasus P19, dan 10 kasus masih dalam proses penyidikan.
Kapolri mengajak seluruh jajaran Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri,dan Kejagung untuk mengevaluasi kinerja selama ini.
"Misalnya untuk yang SP3, harus dievaluasi bagaimana itu terjadi, mengapa itu bisa terjadi. Karena SP3 kan ada syarat-syaratnya, dan itu harus dipahami," papar dia. (sho/aan)











































