Denny mengajukan uji materi pasal 245 UU No 49 tahun 2008 tentang pemilu. Dalam pasal tersebut, lembaga survei tidak diperbolehkan mengumumkan quick count pada saat hari "H" pemilu.
Denny bersama Sekjennya Umar Bakry mendatangi MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/2/2009).
"Di Amerika saja boleh quick count disiarkan 1 detik setelah TPS ditutup dan 2 jam kemudian seluruh dunia sudah tahu jika Obama menang terpilih jadi presiden AS dan disiarkan lewat media besar. Tetapi kenapa di Indonesia dilarang?" protes Denny.
Menurut Denny, tindakan tersebut adalah tindakan overkill yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin dalam konstitusi.
Hal itu, lanjut Denny, menentang lazimnya praktek demokrasi. Saat ini KPU menjadi komisi superbody. Karena bisa mengontrol lembaga survei.
"Seharusnya KPU studi banding ke negara lain. KPU seharusnya menjadi mitra strategis, bukan menjadi pengontrol lembaga survei," tegasnya. (gus/iy)











































