"Semua ada korelasinya. Bendera compang-camping kok masih dipasang? Seharusnya diturunin sendiri," ujar Wagub DKI Jakarta Prijanto di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2009).
Menurut Prijanto, pihaknya sudah jauh-jauh hari melarang pemasangan atribut di jalan protokol Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI dan KPUD akan mencopot atribut yang dianggap terlarang itu.
"Karena ini permainan pemilu ya kita serahkan ke KPUD. Jadi yang dimainkan adalah aturan KPUD. Yang kedua adalah Perda tentang Ketertiban Umum. Jadi itu yang kita gunakan," jelas purnawirawan TNI ini.
Prijanto mengaku akan menanggapi keluhan masyarakat tentang atribut parpol yang berserakan. Dia akan membicarakan hal itu dengan parpol.
"Saya sebelumnya sudah mengatakan pemasangan atribut partai akan mendapatkan penilaian dari masyarakat. Yang memasang harus mengerti apakah nanti dipasangnya jadi semrawut," tuturnya.
(nik/iy)











































