"Tidak ada SP3, tapi hanya pengembalian berkas perkara, namun bukti-buktinya tidak ikut dikembalikan," kata anggota Panwaslu Cirebon, Sanusi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kompolnas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Akhir Januari lalu, polisi mengembalikan berkas penyidikan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Cirebon, Ade Anwar Syam. Caleg ini diduga melakukan kampanye saat menghadiri pengajian yang dilaksanakan Musala Al Hikmah Kelurahan Kebun Baru Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Panwas tidak mau intervensi kewenangnan polisi, dalam penyelidikan hanya maksud kami datang ke Kompolnas hanya ingin saran dan kejelasan ada ujungnya," timpal Wasikin, Wakil Ketua Panwas Cirebon.
Panwas Cirebon menemukan dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilu yang dilakukan oleH Ade Anwar Syam. Dalam pengajian, ade mengatakan, "Jangan lupa tanggal 9 April 2009 pilih Haji Ade Anwar, nomor urut 1 dapil Cirebon," katanya.
Salah seorang masyarakat yang mendengar, Umardin lalu melapor ke anggota Panwas Cirebon yakni Titin. Selain itu, ibu-ibu pengajian juga mendapat pembagian kerudung yang didalamnya ada sticker bergambar Ade, yang bergandenga tangan dengan calon DPR RI, Dapil 8, Enggar lukito
Menanggapi aduan ini, Sekretaris Kompolnas, Pandu Praja mengatakan bahwa ada prosedur yang dilanggar. Pihaknya akan memintai pertanggungjawaban dari Irwasda Polresta Cirebon. "Sesuai dengan imbauan SBY, polisi harus netral. Kami akan memeriksa kasus ini," kata Pandu.
Jika ini terbukti, Pandu mengatakan sanksinya bisa berupa penundaan pangkat. "Tapi tergantung kenaikan pangkatnya. kita berharap kasus ini bisa diangkat tuntas, agar jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," terang Pandu. (gun/iy)











































