"KPI Pusat memberikan teguran kedua RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan Partai Gerindra yang melebihi durasi yang telah ditentukan oleh UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu 2009," ujar KPI dalam situsnya yang diterbitkan Kamis (5/2/2009).
Menurut UU Pemilu Pasal 95 ayat 1, imbuh KPI, batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran penayangan iklan Gerindra di RCTI, tercatat enam kali pada November 2008 dan tiga kali pada Desember 2008. Surat teguran ini dilayangkan pada kedua stasiun TV pada Rabu 4 Februari 2009.
"Meskipun demikian, KPI Pusat hanya meminta kepada lembaga-lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di UU Penyiaran dan UU Pemilu," tutur KPI.
Sebelumnya pada 17 September 2008, kedua stasiun televisi tersebut juga sudah ditegur karena menayangkan iklan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang melebihi durasi.
(nwk/nrl)











































