Panwaslu Surakarta Nilai PBR Langgar Aturan Kampanye

Panwaslu Surakarta Nilai PBR Langgar Aturan Kampanye

- detikNews
Minggu, 08 Feb 2009 17:13 WIB
Panwaslu Surakarta Nilai PBR Langgar Aturan Kampanye
Surakarta - Partai Bintang Reformasi (PBR) mendeklarasikan Persatuan Buruh Reformasi di Solo, Minggu (8/2/2009) sore. Acara yang dihadiri Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi, tersebut dinilai melanggar aturan kampanye. Panwaslu Kota Surakarta akan melaporkan pelanggaran itu kepada KPU Kota Surakarta.

Acara yang digelar di Gedung Pertemuan Al-Irsyad di Jalan Kapten Mulyadi tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang. Peserta datang mengenakan kaos hijau berlogo PBR dan gambar para caleg. Selain dihadiri orang dewasa, Panwaslu mencatat ada 50 anak-anak ikut hadir juga dengan mengenakan kaos PBR.

Anggota Panwas Kota Surakarta, Budi Wahyono, yang melakukan pemantauan langsung di lokasi acara mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PBR terkait dengan pelaksanaan acara deklarasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran pertama, kata Budi, adalah pelanggaran administratif tentang jumlah peserta yang menghadiri acara. Sesuai aturan kampanye tertutup untuk tingkat kabupaten/kota maksimal dihadiri oleh 250 orang. Sedangkan pelanggaran kedua adalah, keberadaan anak-anak dalam acara itu.

Meskipun panitia acara mengatakan anak-anak tersebut datang tanpa diundang
namun, menurut Budi, seharusnya panitia sejak awal bersikap terhadap
seluruh undangan agar tidak membawa anak-anak.

"Setidaknya dua pelanggaran ini yang telah kami temukan. Kami akan segera
melaporkan permasalahan ini ke KPU Kota Surakarta. Kami masih akan
menginventarisasi lagi laporan-laporan jika mungkin masih ada laporan
pelanggaran," ujar Budi.

Secara terpisah, ketua panitia deklarasi Persatuan Buruh Reformasi, Kelik
Ismunanto mengatakan sebelum acara deklarasi dilaksanakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU dan Panwaslu Kota Surakarta. Menurutnya, pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai hasil konsultasi dengan kedua lembaga tersebut.

"Kami sudah konsultasi termasuk tentang jumlah peserta yang akan hadir. KPU dan Panwaslu mengatakan jika peserta mencapai 1.500 orang lebih sebaiknya dilakukan di ruangan tertutup dan tidak dilanjutkan dengan arak-arakan. Kami sudah mematuhi sepenuhnya saran-saran itu," ujar Kelik.

Sedangkan tentang kehadiran anak-anak, Kelik mengaku hal itu diluar kemampuan panitia karena mereka datang dibawa orangtuanya. Meskipun sebelumnya panitia telah meminta agar anak-anak di bawah umur tidak diajak, namun kenyataan ada sejumlah peserta yang datang bersama anak-anaknya.

"Kalau sudah terlanjur datang apa yang disuruh ditinggal di luar gedung. Itu lebih membahayakan keselamatan anak-anak itu. Kalau disuruh agar dipulangkan padahal rumahnya jauh. Tapi yang jelas kami tidak mengundang anak-anak untuk acara ini," pungkas caleg PBR untuk DPRD Propinsi Jateng tersebut.
(mbr/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads