6 Parpol Absen Validasi, Cetak Surat Suara Terancam Ditunda

6 Parpol Absen Validasi, Cetak Surat Suara Terancam Ditunda

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2009 17:44 WIB
6 Parpol Absen Validasi, Cetak Surat Suara Terancam Ditunda
Jakarta - Sedikitnya 6 partai politik tidak hadir saat validasi akhir surat suara. Ketidakhadiran parpol itu mengancam cetak perdana surat suara yang bakal di-launching pada Minggu 8 Februari 2009.

6 Parpol yang absen adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Karya Pembangunan (Pakar Pangan), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

"Saya harap dengan masalah ini tidak mempengaruhi tahapan-tahapan besok. Tetapi bisa saja launching tertunda. Kita terus berusaha untuk menghadirkan mereka," kata anggota KPU Andi Nurpati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan dia di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2009).

Dikatakan dia, KPU akan senantiasa koordinasi untuk menghadirkan parpol yang tidak hadir tersebut.

"Apalagi waktunya terbatas. Kita akan minta pimpinan parpol mendelegasikan bawahannya untuk memvalidasi. Kita tunggu sampai malam ini atau tunggu besok kita lanjutkan," ujarnya.

Menurut dia, KPU juga akan membahasnya di rapat pleno secara internal.

"Apakah ada perpanjangan 1 hari atau tidak, juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul. Kalau misalnya ada kekurangan nama itu kan akan berpengaruh juga. Walaupun kami memang tidak bisa disalahkan karena sudah mengundang jauh-jauh hari," papar perempuan berkerudung ini.

Jadi menunggu sampai kapan? "Kita lihat perkembangannya, akan langsung kita bahas. Karena tidak semua anggota partai mengerti untuk validasi, jadi harus orang yang mengerti tentang caleg, DCT (Daftar Caleg Tetap)," sahut Nurpati.

Ketika ditanya apakah waktunya mepet, Nurpati menjawab, proses percetakan surat suara berlangsung selama 18 jam sehari. "Mereka dapat saja mengejar target 24 jam sehari," kata dia.

Nurpati mengaku tidak mempersoalkan ketidakhadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Hadir atau tidak hadir, itu kewenangan mereka," cetus Nurpati. (aan/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads