Enggan Mendaftar ke KPUD, Lembaga Survei 'Todong' KPU

Enggan Mendaftar ke KPUD, Lembaga Survei 'Todong' KPU

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 17:14 WIB
Enggan Mendaftar ke KPUD, Lembaga Survei Todong KPU
Jakarta - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) keberatan terhadap kewajiban mendaftar hingga ke KPUD agar bisa menggelar survei pemilu-pilpres 2009. Mereka lalu 'menodong' KPU dengan kesepakatan sepihak agar peraturan yang dinilai birokratis itu dicabut.

Aksi 'penodongan' itu terjadi dalam pertemuan audiensi antara Ketua Umum Persepi Andrinof A Chaniago dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/2/2009). Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Saiful Mujani dan beberapa pimpinan lembaga survei hadir dalam pertemuan sore ini.

Maksud pihak Persepi menemui jajaran KPU adalah untuk menyampaikan keberatan terhadap peraturan KPU No 40/2009 tentang Partisipasi Publik dalam Pemilu. Di pasal 12 tegas dinyatakan bahwa lembaga survei harus mendapatkan izin dari KPU Nasional, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menggelar kegiatan survei dan quick qount di daerah bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya KPU menambah birokrasi yang menentukan hidup matinya lembaga survei, karena ada hak KPU menyetujui atau tidak dengan persyaratan yang bagi kami merepotkan. Tidak efisien, buang-buang waktu. Masa kita pakai mengumpulkan foto segala," ujar Andrinof di awal pertemuan.

Menanggapi keluhan ini, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary spontan membantahnya. Selaku lembaga yang bertanggung jawab atas gelaran Pemilu-Pilpres 2009, wajar bila KPU ingin mengetahui mana saja lembaga survei yang hendak berpartisipasi. Sama sekali tidak ada larangan sepanjang seluruh prosedur pendaftaran dipenuhi.

"Kami tidak pernah berpikir untuk mempersulit, tapi hanya untuk komunikasi saja. Tidak ada larangan, asal kelengkapan administrasinya lengkap. Syarat juga sangat mudah, cuma nama lembaga, daftar anggota, bekerjanya di mana dan kapan melakukan survei. Mendaftar kan hanya satu kali, intinya supaya tidak ada kegiatan terkait lembaga survei yang KPU tidak tahu. Kami tawarkan opsi mencari jalan tengah," sahut Hafidz.

Mendengar peluang jalan tengah dari KPU, Andrinof langsung menuju pada tujuan utama kedatangannya dan rombongan. Dia manawarkan sebuat dokumen nota kesepahaman yang disusun sepihak oleh Persepi, yang salah salah satu butirnya menyatakan tidak berlakunya lagi keharusan bagi lembaga survei mendaftarkan diri hingga ke KPU Daerah.

"Untuk solusi dari persoalan perizinan, kami menawarkan MoU. Ini kami ada kesepahaman sehingga KPU tidak perlu revisi peraturan yang telah dibuat. Kami tahu pekerjaan KPU  menumpuk menjelang pemilu," sahutnya sembari mengulurkan dokumen dimaksud.

Atas tawaran simpatik tersebut, KPU menyambut baik. Tetapi dokumen MoU tawaran dari Persepi tidak langsung ditandatangani pada kesempatan itu juga dengan alasan masih harus dipelajari lebih lanjut dan revisi atas sejumlah butir kesepakatan yang ada di dalamnya.

"MoU kami terima. Kami revisi dulu isinya beberapa pasal. Masak KPU tidak boleh tahu (lembaga survei) sementara KPU adalah penyelenggara pemilu? Setelah direvisi nanti akan ada jalan tengah supaya KPU tidak kehilangan kewajiban sebagi penyelengara pemilu, tapi lembaga survei bisa tetap berjalan," balas Anshary menutup pertemuan. (lh/nrl)


Berita Terkait